Sebagaimana dikutib Beritabantul.com dari kanal Tou Tube Buya Yahya, Ia menjelaskan terkait kulit hewan kurban yang dijual begini.
"Daging kurban itu dibagikan termasuk kulit kulitnya juga dibagikan," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Peringati Hari Valentine adalah Haram? Simak Kata Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan bahwa daging kurban beserta kulit kurban tersebut harus ditasyarufkan atau dibagikan kepada yang berhak.
"Tidak boleh dijual, termasuk kulit," tegas Buya Yahya.
Dalam hal ini Buya Yahya juga menyebutkan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual.
Baca Juga: Ahli Ibadah Vs Tukang Tidur, Ini Kata Gus Baha
"Kulit hewan kurban tidak boleh dijual dan dijadikan upah bagi sang penyembelih hewan kurban. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging hewan kurban yang dijual," imbuhnya.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya tersebut sangat jelas bahwa kulit hewan kurban tidak boleh di jual.