Saat Keguguran, Apakah Janin Harus Dikubur? Ustadz Adi Hidayat: Sunnahnya Dikubur, Tetapi Tidak Usah

- 20 Juni 2022, 22:16 WIB
Saat Keguguran, Apakah Janin Harus Dikubur? Ustadz Adi Hidayat: Sunnahnya Dikubur, Tetapi Tidak Usah
Saat Keguguran, Apakah Janin Harus Dikubur? Ustadz Adi Hidayat: Sunnahnya Dikubur, Tetapi Tidak Usah /YouTube Adi Hidayat Official/

Baca Juga: Hukum Berwudhu di Toilet, Ustadz Adi Hidayat: Baiknya Dikerjakan di Tempat Terpisah, Tapi

Hanya mungkin perbedaanya kalau sudah ada nyawa dan sebaiknya di atas itu kan di kafani dan seterusnya kemudian juga di lakukan seperti halnya nyawanya sudah ada.

"Tapi kalau belum ada nyawa dan sebagainya cukup kemudian di bungkus sedemikian yang baik dengan teratur dengan baik kemudian dikuburkan tanpa harus kemudian di sholatkan atau ritual-ritual lain yang menyertai ketika nyawa sudah ada di dalamnya," ungkap UAH.

Baca Juga: Hukum Melaksanakan Puasa di Bulan Rajab, Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat

Jadi tidak perlu kemudian seperti menyolatkan, memandikan dan sebagainya, cukup dikuburkan dan berdoa kepada Allah Swt.

"Semoga yang terpisah dari bagian ntubuh ini mendapatkan ridlo Allah Swt dan dijauhkan dari keburukan," pungkas Ustadz Adi Hidayat. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x