BERITA BANTUL – Di musim haji, ada banyak orang yang melakukan umrah berkali-laki dalam satu waktu musim.
Karena terlalu bersemangat, tidak jarang orang-orang itu begitu meledaknya gairah beribadah di Tanah Suci. Mumpung masih berada di Tanah Suci pada satu musim haji tersebut, mereka pun melakukan umrah secara berkali-kali.
Lantas, bagaimana hukum umrah berkali-kali itu? Apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Sunnah atau makruh?
Begini pandangan seorang ulama Indonesia, M. Quraish Shihab, tentang umrah yang dilakukan secara berkali-kali.
Dikutip dari buku berjudul Haji dan Umrah bersama M. Quraish Shihab (Lentera Hati, 2018) disebutkan pandangan M. Quraish Shihab yang mengutip berbagai pendapat para ulama tentang umrah yang dilakukan secara berkali-kali.
Apa yang dilakukan itu, yakni umrah berkali-kali selagi ada di Tanah Suci, menurut M. Quraish Shihab, adalah baik selama tidak mengganggu tujuan pokok kehadiran, dengan memaksakan sesuatu yang berdampak kurang baik pada kesehatan.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan mendapatkan ganjaran serupa atau lebih banyak dari ganjaran umrah sunnah, jika dapat melakukan amal-amal lain yang seimbang seperti belajar mengajar, atau mendampingi/mengobati orang sakit.
Baca Juga: Bolehkan Berangkat Haji atau Umroh Menggunakan Uang Hasil Hutang? Berikut Keterangannya