Terlebih lagi ada ulama yang memakruhkan bahkan dapat menilai dosa pada umrah tambahan yang dilakukan dalam satu perjalanan menuju Mekkah.
Memang mayoritas ulama menilai baik melakukan umrah beberapa kali dalam setahun selama itu dilakukan berkali-kali dari kota tempat tinggal, bukannya dalam satu perjalanan saja.
Ada juga yang menilainya baik jika yang besangkutan keluar untuk satu keperluan misalnya ke Jeddah atau ke Madinah, bukannya berada di Mekkah lalu keluar ke Miqat di Tan’im.
Itu baik selama tidak berdampak negatif pada tugas pokok dan atau selama tidak ada amalan lain yang lebih penting atau lebih diperlukan.
Itulah pandangan M. Quraish Shihab mengenai umrah berkali-kali dalam satu kali ibadah haji yang ditunaikan di Tanah Suci.
Semoga bermanfaat.***