Musik Itu Haram? Simak Baik-Baik perihal Seni dalam Khazanah Islam dan Pendapat Para Ulama Ini

- 16 November 2022, 08:04 WIB
Musik dalam khazanah Islam dan pendapat para ulama
Musik dalam khazanah Islam dan pendapat para ulama /pixabay/Hans/

Baca Juga: Bagaimana Hukum Musik dalam Islam? Inilah Uraian yang Sederhana perihal Musik

Suara-suara itu begitu indah, merdu, dan menciptakan kedamaian di hati pendengarnya.

Seruling dan klarinet yang ditiup, piano dan organ yang ditekan satu-satu, biola dan violin yang digesek-gesek, atau rebana yang ditabuh adalah suara-suara. Suara-suara ini hadir mengekspresikan lubuk hati yang dalam.

Suara-suara itu tak ada bedanya dengan nyanyian para penyanyi. Begini menurut Al-Ghazali:

Mendengarkan suara-suara ini mustahil haram. Bagaimanapun ia adalah suara-suara yang indah dan berirama. Tak seorangpun yang mengharamkan suara burung nuri dan burung-burung yang lain.

Tak ada beda antara tenggorokan satu dengan tenggorokan yang lain, antara benda tak bergerak dan binatang. Maka, seyogianya suara burung nuri disamakan suara-suara manusia atau suara-suara bambu, kendang, rebana. dan lain-lain.

Baca Juga: Musik Haram? Gus Baha: Jangan Terjebak Godaan Setan, Buatlah Diri Kita Bahagia dengan Syariat Allah

Ada juga Whirling Darvishes di Istambul. Itu begitu menarik.

Konon, tarian ini diciptakan oleh sufi penyair terbesar, Maulana Jalaluddin Rumi, setelah ditinggal guru besarnya, Syams Tabrizi.

Bagi Maulana Rumi, tarian dan musik spiritual adalah audisi dan visi dari kehadiran Tuhan. Begini menurut Maulana Rumi:

Halaman:

Editor: Joko W

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah