BERITA BANTUL – Bagaimana hukum musik dalam Islam? Inilah uraian yang sederhana perihal musik.
Banyak ulama fikih yang mengharamkan nyanyian dan tarian. Alat-alat yang digunakan mengiringi nyanyian juga mereka haramkan.
Nyanyian dan tarian, kata mereka, adalah tradisi orang-orang kafir.
Fatwa-fatwa mereka menyebutkan bahwa mendengarkan musik dan menikmatinya adalah suatu kemaksiatan, suatu dosa besar.
السِّمَاعُ فِسْقٌ وَالتَّلَذُّذُ بِهَا كُفْرٌ
Mendengarkan musik merupakan perilaku buruk dan menikmatinya adalah kekufuran.
Bunyi seruling itu tiupan mulut setan, iblis yang selalu mengajak untuk menarik hasrat-hasrat rendah, menipu melalaikan dan mencelakakan. Itu yang mereka katakan.
Berbeda dengan mereka, Imam Al-Ghazali, sang sufi terbesar, justru memberi apresiasi demikian tinggi atasnya.