Dalam perjanjian tersebut, Inggris mendapat wilayah Semenanjung Malaya dan Singapura.
Sedangkan Belanda memiliki bagian Pulau Sumatera, Kepulauan Lingga dan Riau.
Oleh sebab itu, pada tahun 1945 saat Indonesia merdeka, wilayah yang dulunya masuk ke dalam kekuasaan Belanda akhirnya diwariskan termasuk Kepulauan Natuna.
Berdasarkan hukum international UNCLOS PBB pada tahun 1982, Kepulauan Natuna dan Laut Natuna Utara akhirnya disahkan sebagai wilayah Indonesia dan menjadi Zona Ekonomi Eksklusif RI.
Baca Juga: Beijing Kritik Tajam NATO dan AS yang Coreng China di Panggung Dunia
Meksipun Indonesia memiliki hak milik atas kepulauan Natuna, tapi baik pihak Malaysia dan China masih mengsengketakan kepimilikan.
China berulang kali mengklaim Laut Natuna Utara berada di bawah kekuasaan mereka berdasarkan sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Kepemilikan itu diklaim berdasarkan peta lawas tahun 1940-an sehingga klaim China tersebut tidak bisa diterima oleh pihak PBB.
Sedangkan pihak Malaysia mengklaim Kepulauan Natuna karena kedekatan pulau dengan wilayah mereka dan sejarah di masa lampau.
Baca Juga: 144 Triliun Cadangan Gas Bumi di Natuna, China Siapkan Strategi Merebutnya dari Indonesia