Baca Juga: Bolehkan Berangkat Haji atau Umroh Menggunakan Uang Hasil Hutang? Berikut Keterangannya
Amin mengatakan pemerintah memastikan jamaah calon haji yang meninggal sebelum puncak haji akan dibadalkan (prosesi haji dilakukan orang lain) dan mendapatkan asuransi.
Bangun Lubis Wahid merupakan calon haji Indonesia kedua yang meninggal di Tanah Suci setelah sebelumnya calon haji asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) atas nama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat meninggal dunia setiba di Bandara Madinah.
Di samping itu, ada 15 calon haji yang sakit, 13 di antaranya dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah dan dua orang dirawat di RSAS Madinah.***