Jumat 13 Januari 2023, Hari Terakhir Seleksi Petugas Haji 2023, Segera Daftar dan Penuhi Syaratnya

13 Januari 2023, 09:01 WIB
Jumat 13 Januari 2023, Hari Terakhir Seleksi Petugas Haji 2023, Segera Daftar dan Penuhi Syaratnya /kemenag/

NASIONAL - Jumat 13 Januari 2023, Hari Terakhir Seleksi Petugas Haji 2023, Segera Daftar dan Penuhi Syaratnya.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan tentang seleksi petugas haji tahun 2023.

Sebagaimana dijelaskan Menag Yaqut, Indonesia diberi jatah kuota oleh Arab Saudi sebanyak 221 ribu jamaah haji. 

Baca Juga: 2023 Tahun Politik, Menag Yaqut Ingatkan Jajarannya terkait Bahaya Politisasi Agama

Jatah kuota 221 ribu itu tanpa ada batasan usia, sehingga antrian panjang jamaah haji Indonesia, khususnya yang lanjut usia (lansia), bisa segera terurai. 

Karena menyambut haji 2023 ini, Kemenag RI juga memberikan informasi tentang seleksi petugas haji 2023. 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.

Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, dikutip dari laman Kamenag RI. 

Dari penjelasan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag itu, maka Jumat 13 Januari 2023 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi petugas haji 2023. 

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," tegasnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Terima Penghargaan Moeslim Choice Award 2022 untuk Kategori Good Governance

Dijelaskan Arsad, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.
 
“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambah Arsad.

Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Mereka harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: Pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk Petugas dan Jemaah Haji Menjelang Wukuf di Arafah

“Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023,” paparnya.

“Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Tags

Terkini

Terpopuler