Berdirinya Dirjen Pesantren Sebagai Upaya Rekognisi dan Afirmasi Pemerintah untuk Fasilitasi Santri

5 Agustus 2023, 07:20 WIB
Berdirinya Dirjen Pesantren Sebagai Upaya Rekognisi dan Afirmasi Pemerintah untuk Fasilitasi Santri /kemenag/

JAKARTA - Berdirinya Dirjen Pesantren Sebagai Upaya Rekognisi dan Afirmasi Pemerintah untuk Fasilitasi Santri.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa usulan berdirinya Direktorat Jenderal yang fokus mengawal pesantren adalah keniscayaan.

Pesantren berdiri dengan ciri khasnya dan terbukti memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara. 

Baca Juga: Tak Ingin Kaum Muda Tenggelam dalam Keterpurukan, Ustadz Nur Abadi Bangkitkan Optimisme Tatap Masa Depan

Penegasan usulan Dirjen Pesantren itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di hadapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas menyambut baik usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.  

Anas menyampaikan bahwa secara umum kementeriannya ingin mengoptimalkan fungsi struktur yang ada, maka dimungkinkan usulan tersebut dapat dipertimbangkan.

"Ini dimungkinkan (usulan pembentukan direktorat jenderal khusus menangani pesantren). Pak Menag menyampaikan beberapa argumentasi dan kekhususan yang perlu penanganan," ujar Anas di Gedung Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus 2023.

Kendati demikian, Anas mengatakan, ide tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya kira kami perlu ketemu Pak Pratikno sekali lagi, kira-kira seperti apa Dirjen Pesantren," ucapnya.

Baca Juga: Yogya Berduka, KH Ahmad Suadi Sesepuh NU Kulonprogo Meninggal Dunia

Setelah itu, lanjut Anas, baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan mengkaji ulang usulan tersebut.

"Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar.

Ini Alasan Menag Usul Pembentukan Dirjen Pesantren

Usul Menag Yaqut terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama memiliki dua alasan.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.

Dikutip dari data Kementerian PAN-RB, ucap Yaqut, mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada sekira empat juta orang.

"Maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Seribu Kampung Moderasi Beragama Diluncurkan, Kemenag Harapkan Ada Kerja Kolaborasi

Kedua, dia menambahkan, pesantren memiliki kekhasan berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain. Menurut dia, pesantren memiliki kekhasan berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain.

Oleh karena itu, Gus Yaqut mengemukakan, diusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

"Ini tentunya masih memerlukan diskusi yang intens, arahan dari Presiden, mungkin melalui Mensesneg," ucapnya memungkasi.***

Editor: Amrullah

Tags

Terkini

Terpopuler