PBNU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara, Begini Penjelasannya

- 9 Februari 2022, 13:31 WIB
PBNU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara, Begini Penjelasannya
PBNU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara, Begini Penjelasannya /Tangkapan layar Instagram/ @tvnu.id/

BERITA BANTUL – Kasus sengketa tanah yang melibatkan rakyat dengan negara masih sering terjadi. Bahkan, tak jarang sengketa itu berbuntut tindakan kekerasan aparat kepada rakyat sehingga memakan korban.

Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, 23 -25 Desember 2021 lalu telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara tersebut.

Melalui Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Komisi Waqi'iyah, NU mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan negara.

Baca Juga: Selalu Kirim Fatihah Untuk Kemaslahatan Keluarga, Alisssa Wahid: Sudah Banyak Rakyat Kecil Jadi Korban

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari dari NU Online pada 9 Februari 2022, Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU, KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci).

“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” jelas Gus Ghofur di sidang pleno Muktamar Ke-34 Lampung.

Gus Ghofur mengatakan, pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' oleh pemerintah maupun ihya’.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat, Minta Kapolri Kendalikan Anak Buah di Desa Wadas, Purworejo

Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Selain itu juga dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x