BERITA BANTUL – Kasus sengketa tanah yang melibatkan rakyat dengan negara masih sering terjadi. Bahkan, tak jarang sengketa itu berbuntut tindakan kekerasan aparat kepada rakyat sehingga memakan korban.
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, 23 -25 Desember 2021 lalu telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara tersebut.
Melalui Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Komisi Waqi'iyah, NU mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan negara.
Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari dari NU Online pada 9 Februari 2022, Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU, KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) mengatakan, hukum perampasan tanah tanah yang sudah ditempati rakyat oleh di-tafshil (dirinci).
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” jelas Gus Ghofur di sidang pleno Muktamar Ke-34 Lampung.
Gus Ghofur mengatakan, pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' oleh pemerintah maupun ihya’.
Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Selain itu juga dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara.