CATAT! Syaratnya Wajib Kartu BPJS Kesehatan untuk 10 Jenis Layanan Publik Ini

- 22 Februari 2022, 12:36 WIB
Syarat BPJS untuk 10 Layanan Publik
Syarat BPJS untuk 10 Layanan Publik /bpjs kesehatan/

BERITA BANTUL – Pemerintah telah resmi memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN) sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Syarat itu berlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres yang diteken Presiden Jokowi sejak tanggal 6 Januari 2022 tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga: PRMN dan Promedia Usung Konsep Gotong Royong, Begini Respon Positif Bupati Banyuwangi

Salah satunya, kepesertaan program BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengakes layanan publik. Apa saja jenis layanan publik tersebut?

Dilansir BeritaBantul.com dari laman BPJS Kesehatan, berikut ini ada 10 Jenis layanan publik yang syaratnya wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Bidang Ekonomi

1. Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Perpanjangan izin usaha di bidang ketenagakerjaan
3. Pengajuan bantuan program dari Kementerian Pertanian
4. Kepengurusan peralian hak tanah karena jual beli
5. Bekerja di Luar negeri kurang dari 6 bulan
6. Mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah

Bidang Pendidikan dan Ibadah

7. Menjadi peserta didik pada satuan pendidikan keagamaan dan umum
8. Melaksanakan ibadah haji dan umrah

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x