Menag Yaqut Tak Membandingkan Adzan dengan Suara Anjing, Berikut Penjelasannya

- 24 Februari 2022, 12:56 WIB
Menag Yaqut terkait Adzan dan Suara Anjing
Menag Yaqut terkait Adzan dan Suara Anjing /kemenag/

BERITA BANTUL – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menuai banyak kritikan. Netizen tidak terima suara adzan dibandingan dengan gonggongan suara anjing.

Bahkan, seorang politisi dari Partai Demokrat, Roy Suryo akan melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya, karena dianggap melakukan penistaan agama.

Menanggapi keriuhan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (Karo HDI) Kemeng RI, Thobib Al Asyhar, memberikan keterangan pers, pada Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Pelacur Minta Doa Penglaris Kyai Jalil Tulungagung, Ternyata yang Terjadi Tak Disangka, Begini Kisahnya

Menurutnya, seperti dikutip beritabantul.com dari Kementerian Agama RI, Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

“Menag tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi sedang mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia mengatakan, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut (suara azan dengan suara anjing) adalah sangat tidak tepat.

Thobib menjelaskan kronologi masalah yang menjadi polemik tersebut.

Menurutnya, saat itu Menag melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, ditanya wartawan terkait Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut lalu menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Kyai Djamal Tambakberas Buka Rahasia Kewalian Kyai Jalil Tulungagung

Oleh karena itu, perlu dibuat pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Gus Menteri, katanya, hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Ia berharap dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas bisa menunjukkan toleransi kepada yang lain, sehingga keharmonisan bermasyarakat dapat terjaga.

Baca Juga: Supir Taksi Bertemu Mbah Dullah Saat Berada di Makkah, Ternyata yang Terjadi Berbeda, Supir Langsung Nangis

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

Pedoman atau peraturan yang seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah