3 Cara Penyerapan Hukum Islam dalam Hukum Negara Menurut Gus Hilmy

- 20 November 2022, 12:27 WIB
3 Cara Penyerapan Hukum Islam dalam Hukum Negara Menurut Gus Hilmy
3 Cara Penyerapan Hukum Islam dalam Hukum Negara Menurut Gus Hilmy /beritabantul/

Dalam halaqoh ini, Gus Hilmy juga menjelaskan bahwa agama dan kekuasaan punya sisi yang saling bersinergi dan bekerjasama, karena keduanya seperti anak kembar. 

Agama menjadi dasar atau pondasi bagi kekuasaan, sementara kekuasaan menjadi penjaga bagi agama. 

Makanya, keduanya harus saling bersinergi dan bekerjasama. 

Apa yang ditegaskan Gus Hilmy, sapaan akrabnya, adalah mengutip pendapat Imam Al Ghazali. Baginya, agama seperti dasar atau pondasi, sementara kekuasaan seperti penjaga.

“Sesuatu yang tidak memiliki dasar akan mudah roboh, sesuatu yang tidak dijaga akan mudah hilang. Jadi ada kepentingan dari agama dan negara yang saling membutuhkan," jelas Gus Hilmy yang juga Katib Syuriah PBNU.

Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Baha tentang Ijtihad Menjadi Orang Kaya

Menurutnya, agama tanpa negara, tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Sementara kekuasaan tanpa agama akan berjalan semaunya sendiri dan ngawur,” kata Gus Hilmy yang juga pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta.

Islam sendiri, dalam pandangan Gus Hilmy, tidak memiliki satu sistem pemerintah tertentu.

Namun di Indonesia, katanya, sistem demokrasi yang dianut diadopsi sebagai sistem negara tetapi didasari dengan keagamaan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Islam juga tidak memiliki konsep nation state.

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah