Ada banyak proses yang dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput. Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman.
Misi keislaman tersebut dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang pekerja rumah tangga.
”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Direktur Rahima tersebut.
Dalam relasi kemanusiaan, pekerja rumah tangga dianggap kelompok yang paling rendah.
Ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen. PRT sangat rentan karena jam kerja yang panjang, rentan mendapatkan kekerasan seksual.
Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan.
Pembagian upah dan relasi hubungan diatur dalam RUU PRT. KUPI II mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya.
Dalam Islam, semua anak adam adalah hal yang mulia.
”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Dan negara perlu melindunginya,” pungkasnya.***