Keempat, Pemerintah wajib melindungi segenap warga negeri terhadap bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.
Masyarakat perlu mempelajari dan mempromosikan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, serta inklusif.
Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.
Baca Juga: Mengenal Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Jepara, Lokasi Terselenggaranya KUPI 2 Tahun 2022
Kelima, Pemerintah harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.
Masyarakat sipil perlu mengawasi implementasi regulasi serta melakukan edukasi untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
Jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.
Keenam, Pemerintah harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.
Masyarakat perlu mengadopsi dan jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.
Baca Juga: KUPI 2 Digelar di Pesantren Hasyim Asy'ari Jepara, Ini Profil Nyai Hindun Anisah Pengasuhnya