Hadir di Tegalrejo Magelang, Gus Ghofur Maimoen Jelaskan 6 Tugas Majelis Masyayikh

- 28 November 2022, 21:48 WIB
Hadir di Tegalrejo Magelang, Gus Ghofur Maimoen Jelaskan 6 Tugas Majelis Masyayikh
Hadir di Tegalrejo Magelang, Gus Ghofur Maimoen Jelaskan 6 Tugas Majelis Masyayikh /facebook/amnan/

NASIONAL - Hadir di Tegalrejo Magelang, Gus Ghofur Maimoen Jelaskan 6 Tugas Majelis Masyayikh.

Majelis Masyayikh melakukan sosialisasi UU Pesantren dan Majelis Masyayikh di Pondok Pesantren Salaf APIK Tegalrejo Magelang Jawa Tengah. 

Acara dilakukan pada Senin, 28 November 2022, dan dihadiri sebanyak 115 peserta. 

Baca Juga: Ketua Majelis Masyayikh, Gus Rozin Jelaskan UU Pesantren di Tegalrejo Magelang

Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofarrozin dan anggota Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofur Maimoen. 

Hadir juga pengasuh Pesantren APIK Tegalrejo, KH Ahmad Izzudin Abdurrohman sebagai narasumber.

Pada kesempatan ini, Dr KH Abdul Ghofur Maimoen menegaskan, ada 6 tugas utama Majelis Masyayikh sesuai mandat UU Pesantren.

6 Tugas Majelis Masyayikh itu adalah pertama, menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, kedua, memberi pendapat kepada dewan masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.

"Ketiga adalah merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren. Keempat, merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Kelima, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu," tegasnya. 

Baca Juga: Peringati HGN, PERGUNU DIY Kembangkan Kecakapan Digital Guru, Gelar Pelatihan Bersama REFO Indonesia

Kemudian, lanjutnya, yang keenam adalah memeriksa keabsahan setiap syahadah / ijazah santri yang dikeluarkan oleh pesantren.

“Hadirnya Majelis Masyayikh ini sebagai bentuk rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren," tambah Gus Ghofur.

Menurutnya, keberhasilan dari mutu pesantren bukan berarti ada akreditasi atau dengan ukuran-ukuran kuantitatif dan rigid (kaku), namun dengan ukuran-ukuran atau kriteria minimal yang juga diketahui dan dipahami oleh pesantren,” terang Pengasuh Ponpes Al-Anwar, Sarang.

Dijelaskan juga, kehadiran UU Pesantren juga secara khusus mengatur dibentuknya lembaga Majelis Masyayikh (MM) dan Dewan Masyayikh (DM).

Keduanya merupakan lembaga penjamin mutu pendidikan pesantren. Kehadiran Majelis Masyayikh yang dibentuk sebagaimana amanat UU Pesantren dimaksudkan agar Pesantren mendapatkan update tentang peran Majelis Masyayikh setelah terbentuk.

Baca Juga: Waspada 1000 Hari Kelahiran Bayi, Gus Nabil Haroen Berikan Pesan Penting

Tentunya sebagaimana harapan masyarakat pesantren, Gus Ghofur juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.

“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah ditempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain, penguatan lulusan pesantren juga akan menjadi salah satu fokus dari MM,” tegas Gus Ghofur.

Diharapkan juga dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diwakili oleh Dewan Masyayikh mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran/agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren.

Juga untuk menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh.

Hal lain yang menjadi tak kalah penting adalah stakeholder pesantren mengetahui keberadaan Majelis Masyayikh sebagai Lembaga baru dalam hal penjaminan mutu pesantren beserta tugas dan fungsinya sesuai UU Pesantren.***

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x