Baca Juga: Yogya Berduka, KH Ahmad Suadi Sesepuh NU Kulonprogo Meninggal Dunia
Setelah itu, lanjut Anas, baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan mengkaji ulang usulan tersebut.
"Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan," kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar.
Ini Alasan Menag Usul Pembentukan Dirjen Pesantren
Usul Menag Yaqut terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama memiliki dua alasan.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.
Dikutip dari data Kementerian PAN-RB, ucap Yaqut, mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada sekira empat juta orang.
"Maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," ujarnya.
Baca Juga: Seribu Kampung Moderasi Beragama Diluncurkan, Kemenag Harapkan Ada Kerja Kolaborasi
Kedua, dia menambahkan, pesantren memiliki kekhasan berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain. Menurut dia, pesantren memiliki kekhasan berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain.