Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2023 S1 Dalam Negeri, Ini yang Harus Kamu Siapkan!

- 2 Juni 2023, 09:00 WIB
Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2023 S1 Dalam Negeri, Ini yang Harus Kamu Siapkan!
Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2023 S1 Dalam Negeri, Ini yang Harus Kamu Siapkan! /

- Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang  berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit; 

- Tidak sedang atau telah menempuh studi pada jenjang sarjana (S1) baik pada perguruan tinggi di  dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri; 

- Wajib mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full time) di Perguruan Tinggi tujuan;

- Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Inggris (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama)  dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Kemenag Buka Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Pada 5 Juni, Siapkan Persyaratannya!

  • TOEFL ITP® : 400 
  • TOEFL IBT® : 32 
  • TOEFL CBT® : 97 
  • TOEIC®: 345 
  • IELTS™ : 4,5 
  • Duolingo English Test : 70 
  • Sertifikat Kompetensi Bahasa Inggris PTKIN/PTN : 425 

- Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Arab (bagi pendaftar program studi rumpun ilmu agama) dengan  masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut: TOAFL  atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN : 425 

- Memiliki surat rekomendasi dari kepala satuan pendidikan asal atau tokoh masyarakat (format terlampir); 1.10. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit atau pusat layanan  kesehatan; 

- Menulis Personal Statement / Essay Motivasi Diri (ditulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);

- Pendaftar khusus yang berasal dari: (i) daerah terdepan / terluar / tertinggal: (ii) orang asli Papua; (iii)  anak pekerja migran Indonesia; (iv) latar belakang keluarga pra-sejahtera; (v) korban konflik; (vi) korban  bencana alam; dan (vii) penyandang disabilitas dapat dimungkinkan diprioritaskan; 

- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai  berikut: 

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x