Sebanyak 242 Lurah di DIY Menjadi Pemangku Keistimewaan Yogyakarta, Hari ini Pengukuhannya

- 8 Februari 2022, 23:05 WIB
Sebanyak 242 Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dikukuhkan menjadi Pemangku Keistimewaan Yogyakarta Tahun 2022
Sebanyak 242 Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dikukuhkan menjadi Pemangku Keistimewaan Yogyakarta Tahun 2022 /Tangkapan layar Twitter/ @humasjogja/

BERITA BANTUL – Sebanyak 242 Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dikukuhkan menjadi Pemangku Keistimewaan Yogyakarta Tahun 2022.

Pengukuhan itu secara serentak dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Seperti dikutip BeritaBantul.com dari akun Twitter @kominfodiy, pengukuhan itu dilakukan secara langsung maupun daring.

“Untuk pemenuhan protokol kesehatan, masing-masing kabupaten diwakili 5 (lima) Lurah, sementara yang lain mengikuti dari kabupaten secara daring,” tulis @kominfodiy

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca D.I Yogyakarta Rabu, 09 Febuari 2022 akan Terjadi Hujan Petir Disertai Angin Kencang

Pengukuhannya itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 34 ayat (1) , setelah pelantikan Lurah terpilih oleh Bupati, Gubernur mengukuhkan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan.

Lurah yang menjadi pemangku keistimewaan adalah Lurah yang terpilih melalui Pemilihan Lurah, maupun Lurah Pengganti Antarwaktu, dan telah dilantik oleh masing-masing Bupati.

Dalam acara pengukuhan tersebut, Gubernur DIY sekaligus akan mengukuhkan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "NAYANTAKA" Masa Bakti 2022-2025. NAYANTAKA, akronim 'Nayaka' (pemimpin/pamomong) beranggotakan seluruh Lurah dan Pamong Kalurahan.

Baca Juga: Kisah Proposal untuk Pejabat, Gus Mus Kepada Gus Yahya: Jangan Sembarangan Mencari Uang!

Seperti diketahui, NAYANTAKA menjadi mitra Pemerintah Daerah DIY, yang membantu mengkomunikasikan, mendorong, dan mentransformasikan berbagai ide ke upaya serta tindakan nyata dalam rangka mengisi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui pelaksanaan urusan keistimewaan yang ditugaskan ke kalurahan.

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x