Berdasarkan itu bulatlah mereka memakamkan jenazah Nabi Muhammad di rumah beliau di Madinah.
Tentang masalah siapa yang akan mengimami shalat jenazah secara berjama'ah juga terdapat pertikaian.
Pertikaian itu terjadi karena hal itu dipandang suatu kehormatan yang sangat tinggi bagi seorang yang bertindak selaku Imam shalat jenazah bagi manusia agung seperti Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Kalau Punya Emas Sebanyak Gunung Uhud, Imam Hasan Basri Akan Infakkan untuk Acara Maulid Nabi
Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya tiap orang melakukan shalat jenazah sendiri-sendiri.
Sementara itu terdapat riwayat lain yang mengatakan, bahwa di kala itu Imam Ali mengusulkan shalat jenazah secara berjema'ah.
Usul tersebut diterima oleh kaum muslimin, bahkan disepakati ia bertindak sebagai imam.
Begitu pula, tentang siapa yang akan mendapat kehormatan menurunkan jenazah suci ke liang lahat.
Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah mengusulkan supaya Abu Ubaidah bin Al Jarrah saja yang menurunkan ke liang lahat.
Sebagai alasan dikemukakan, bahwa dia sudah biasa menggali liang lahat dan mengebumikan orang-orang Makkah.