Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan

7 Juni 2022, 20:30 WIB
Seputar Kurban: Hukum Panitia Mengambil Potongan Komisi untuk Biaya ‘Tetebengek’ Hewan Sembelihan /antara/

BERITA BANTUL – Mungkinkah Anda juga memiliki pertanyaan tentang hal sama? Yaitu hukum ketika panitia meminta biaya atau memotong untuk komisi bensin dan semacamnya dalam proses hewan kurban?

Pasalnya, faktanya adalah panitia akan sangat sibuk mengurusi hewan kurban yang akan datang, disembelih, bahkan di bagikan kepada yang behak. Dan semua itu perlu biaya administrasi.

Lantas bagaimana hukumnya? Bagaimana Islam melihat hal seperti ini, faktanya hal ini sangat umum dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Tuntunan Menyembelih Hewan Kurban dalam Islam Lengkap dengan Doanya

Dilansir BeritaBantul.com dari NU online, terdapat beberapa catatan tentang hukum seorang panitia yang meminta biaya atau potongan untuk mengurusi hewan kurban.

Pertama yang perlu dinyatakan di sini bahwa praktik kurban dari masyarakat yang ditransfer ke lembaga kurban dalam bentuk uang dapat dikategorikan sebagai praktik wakalah.

Di mana masyarakat mewakilkan hajatnya perihal pembelian dan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga kurban yang bersangkutan.

Praktik wakalah seperti dibenarkan menurut syariat Islam. Salah seorang pemuka Madzhab Hanbali Ibnu Qudamah mengutip Al-Qur’an sebagai salah satu dasar kebolehan praktik wakalah.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sekaligus Aqiqah? Ternyata Ada Dua Pendapat, Berikut Keterangannya

وَهِيَ جَائِزَةٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ ؛ أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى إنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا. فَجَوَّزَ الْعَمَلَ عَلَيْهَا ، وَذَلِكَ بِحُكْمِ النِّيَابَةِ عَنْ الْمُسْتَحِقِّينَ

Artinya, “Wakalah (mewakilkan) boleh berdasarkan Al-Qur‘an, Hadits, dan ijmak. Al-Qur‘an menyatakan, ‘Sungguh, sedekah wajib itu untuk mereka yang fakir, miskin, dan para amil.’ Al-Quran membolehkan kerja atas zakat yang mana itu berkedudukan mewakili atau menggantikan para mustahik,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197).

Lalu bagaimana kalau lembaga tersebut menarik sekian persen sebagai komisinya dari uang yang ditransfer masyarakat?

Baca Juga: Jika Akan Melaksanakan Kurban, Maka Jangan Lakukan Hal-hal Berikut Ini

Masalah ini dapat dipulangkan kepada wakalah itu sendiri. Wakalah terbagi dua, yaitu wakalah tanpa upah dan wakalah dengan upah.

Untuk wakalah dengan upah, pihak wakil berhak menerima upahnya segera setelah pekerjaannya selesai. Ibnu Qudamah menerangkan sebagai berikut:

فَصْلٌ وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ بِجَعْلٍ وَغَيْرِ جَعْلٍ… وَإِنْ وُكِّلَ فِي بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ أَوْ حَجٍّ، اسْتَحَقَّ الْأَجْرَ إذَا عَمِلَهُ

Artinya, “Pasal, perwakilan boleh dilakukan dengan upah atau tanpa upah… Jika seseorang diwakilkan untuk menjual, membeli, atau berhaji, maka wakil tersebut berhak atas upah ketika ia telah menyelesaikan tugasnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 204-205).

Baca Juga: Bagaiamana Hukumnya Kurban dan Aqiqoh Pakai Kambing Betina?

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa lembaga swadaya yang mewakili anggota masyarakat untuk membeli dan menyembelih hewan kurban berhak atas komisi atau upah atas jasanya.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa lembaga kurban ini menjelaskan di spanduk atau di brosur.

bahwa mereka mengambil komisi sekian persen atas jasanya agar publik mengetahui status lembaga kurban tersebut dan mengetahui persentase komisi untuk lembaga tersebut.

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Kurban 2022 untuk Acara Kampung, RT, RW, Bahkan Nasional Tinggal Baca Saja

Disarankan kepada pekurban juga dapat menyaksikan hewan kurban pada proses penyembelihan.***

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler