Minuman Keras Diharamkan, Imam Qurtubi Kisahkan Ahli Ibadah Hancur Hidupnya Gara-gara Khamr

- 14 Februari 2022, 14:20 WIB
Bahaya minuman keras dan penjelasan Imam Qurtubi
Bahaya minuman keras dan penjelasan Imam Qurtubi / QuinceCreative /pixabay/

BERITA BANTUL - Minuman keras dilarang dalam ajaran Islam. Minuman keras membuat orang jadi mabuk, berkurang ingatan. Islam menyebut minuman keras dengan istilah khamr. 

Kerusakan yang ditimbulkan minumas keras sangat banyak, seperti hadirnya tawuran, free sex, dan lain sebagainya. 

Karena itu, menjauhi minuman keras digaungkan semua pihak, khususnya orang tua kepada anaknya. 

Baca Juga: Gus Dur Memaknai Hadits 'Tuntutlah Ilmu Walau ke Negeri China'

Baca Juga: Allah Maha Semau Gue, Renungan Gus Mus untuk Manusia yang Sangat Kecil Ini

Seberapa jauh sebenarnya sisi madarat (kerusakan) yang ditumbulkan dalam minuman keras (khamr) itu?

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari kitab 'Al-Jami'li-Ahkam atau Al-Jami 'li Ahkam al-Qur'an atau Tafsir al-Jami' yang ditulis Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Andalusi al-Qurthubi, dijelaskan bahwa khamr sudah jelas status haramnya, baik dalam Qur'an maupun Sunnah.

Imam Qurtubi, sapaan akrab penulis tafsir itu, memberikan penjelasan dalam redaksi Tafsirnya di jilid 3 halaman 53 berikut ini.

السادسة : قوله تعالى : قل فيهما يعني الخمر والميسر إثم كبير إثم الخمر ما يصدر عن الشارب من المخاصمة والمشاتمة وقول الفحش والزور ، وزوال العقل الذي يعرف به ما يجب لخالقه ، وتعطيل الصلوات والتعوق عن ذكر الله ، إلى غير ذلك . روى النسائي عن عثمان رضي الله عنه قال : اجتنبوا الخمر فإنها أم الخبائث ، إنه كان رجل ممن كان قبلكم تعبد فعلقته امرأة غوية ، فأرسلت إليه جاريتها فقالت له : إنا ندعوك للشهادة ، فانطلق مع جاريتها فطفقت كلما دخل بابا أغلقته دونه ، حتى أفضى إلى امرأة وضيئة عندها غلام وباطية خمر ، فقالت : إني والله ما دعوتك للشهادة ، ولكن دعوتك لتقع علي ، أو تشرب من هذه الخمر كأسا ، أو تقتل هذا الغلام . قال : فاسقيني من هذه الخمر كأسا ، فسقته كأسا . قال : زيدوني ، فلم يرم حتى وقع عليها ، وقتل النفس ، فاجتنبوا الخمر ، فإنها والله لا يجتمع الإيمان وإدمان الخمر ، إلا ليوشك أن يخرج أحدهما صاحبه

Baca Juga: Khasiat Surat Humazah, Tolak Sihir dan Penyakit 'Ain, Ijazah KH Ghofur Sunan Drajat Lamongan

Penjelasan Imam Qurtubi di atas memberikan makna berikut.

Pertama, hukum meminum khamr, baik dalam jumlah banyak atau sedikit, sama saja yaitu haram.

Kedua, khamr melahirkan kerusakan berupa permusuhan.

Ketiga, khamr membuat orang saling caci maki.

Keempat, khamr menghadirkan perkataan kotor.

Kelima, khamr membuat orang lekat dengan kebohongan.

Keenam, khamr membuat hilangnya akal, padahal dengan akal bisa diketahui apa yang wajib untuk penciptanya.

Ketujuh, khamr membuat sholatnya jadi kosong (lalai menjalani shalat).

Kedelapan, khamr menghalangi orang berdzikir kepada Allah, dan lain lain.

Baca Juga: Anak Cerdas Sukses dan Patuh Orang Tua, Amalkan Doa Kyai Abdul Ghofur Sunan Drajat

Imam Qurtubi juga menjelaskan riwayat Imam Nasai dari sahabat Utsman, yang menjelaskan tentang bahaya khamr. Utsman berkata, "Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah induk keburukan.

Dahulu kala pada zaman sebelum kalian hidup seseorang yang rajin beribadah, hingga ada seorang wanita pelacur yang menyukainya.

Wanita tersebut kemudian mengutus budak wanitanya untuk menyampaikan pesan pada sang ahli ibadah, "kami mengundangmu untuk memberikan kesaksian".

Lalu berangkatlah sang ahli ibadah bersama budak wanita menuju rumah sang pelacur, sementara wanita pelacur tersebut mempersiapkan dirinya.

Sesampainya di rumah, wanita tersebut menutup pintu rumah rapat-rapat, dan di dalam rumah hanya ada mereka berdua dengan seorang anak kecil dan seteko khamr.

Baca Juga: Hutang Lunas Tuntas, Rasakan Khasiat Fatihah 313 Kali, Ijazah Doa KH Ghofur Sunan Drajat Lamongan

Wanita tersebut kemudian berkata, “sesungguhnya saya tidak mengundangmu untuk memberi kesaksian, tapi saya ingin agar engkau berzina dengan saya! Jika tidak mau, engkau harus meminum khamr ini atau membunuh anak kecil ini!”

Sang ahli ibadah kemudian berucap, “tuangkan saja untukku khamr ini, satu gelas!”

Maka wanita tersebut menuangkan segelas khamr, dan diapun meminumnya.

Lalu dia berkata, “tambahkan lagi!”.

Hingga akhirnya dia mabok (hilang kesadaran), dan kemudian dia berzina, lalu membunuh anak kecil tersebut.

Oleh sebab itu jauhilah khamr, karena -demi Allah- tidaklah akan berkumpul antara keimanan dan kecanduan khamr, melainkan salah satunya akan mengusir yang lainnya”.

Baca Juga: Jamaah: Apakah Bermaksiat Itu Termasuk Takdir Tuhan Gus?, Gus Baha: Pertanyannya Ngawur Betul itu!

Kisah yang disuguhkan Imam Qurtubi memberi makna sangat jelas, khamr bukan saja menghancurkan diri sendiri, tapi menghancurkan orang lain. 

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah