Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia

- 28 Maret 2022, 15:36 WIB
Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia
Tidak Mampu Puasa dan Bayar Fidyah, Ini yang Mesti Dijalankan Lansia /pixabay/

BERITA BANTUL - Orang lanjut usia (lansia) mendapatkan dispensasi tidak wajib menjalankan puasa, tapi harus membayar fidyah/tebusan.

Tebusannya adalah 1 mud makanan pokok, atau setara 675 gram/6,75 ons. 

Mereka tidak wajib qadla/mengganti puasa, walaupun dikemudian hari mereka mampu puasa. 

Baca Juga: Definisi dan Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Puasa

Ketentuan terkait lansia yang tak mampu puasa dan mengganti fidyah itu ditegaskan dalam Qur'an. 

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ   

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). 

Dikutip dari Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 213, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan, maksud dari kata 'orang yang berat menjalankan puasa' adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa tapi ia tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu maghrib.

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Saat Puasa, Beda yang Masih Muda dan Sudah Tua?

Karena itu, mereka dapat dispensasi bayar fidyah 1 mud. 

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x