Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya

- 30 Mei 2022, 13:30 WIB
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya /Antara/

BERITA BANTUL - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.

Namun seringkali di masyarakat kita melihat ada sebagian orang yang melaksanakan haji hingga lebih dari sekali.

Berbagai alasan diungkapkan yang membuat orang ingin berhaji lebih dari sekali. Lalu bagaimana hukumnya berhaji lebih dari sekali.

Baca Juga: Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Para Ulama, Pastikan Anda Memenuhinya

Sebagaimana dikutip BeritaBantul.com dari BPKH berikut ini hukum melaksanakan haji lebih dari sekali.

Pertama, karena haji yang pertama dirasa kurang mantap, sehingga ia bermaksud untuk mengulanginya dan menyempurnakannya.

Kedua, mengulang haji karena akan menghajikan orang lain (badal haji).

Ketiga, berhaji lagi karena menjadi muhrim atau pembimbing jamaah haji.

Baca Juga: Wanita Haid Saat Haji dan Umroh, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: bpkh.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x