Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya

- 30 Mei 2022, 13:30 WIB
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya
Bolehkah Pergi Haji Berulang Kali? Ternyata Bisa Makruh, Ini Penjelasannya /Antara/

Maksudnya, membantu fakir miskin, anak yatim, membangun lembaga pendidikan, dan lain sebagainya yang manfaatnya lebih luas, lebih afdhal (mulia) daripada berhaji untuk kedua kali atau lebih yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.

Tentu saja, memberi sedekah dan membangun lembaga pendidikan akan lebih besar manfaatnya (maslahah).

Baca Juga: PC Muslimat NU Bantul Launching Program 'Wow Mantul'

Bahkan, andaikata dari setiap musim haji terdapat 10.000 orang yang sudah pergi haji dan uang BPIH minimal Rp 25 juta itu disumbangkan untuk kepentingan membantu fakir miskin, menyantuni anak yatim dan lainnya, akan terkumpul dana dari haji setiap tahun sebesar Rp 250 miliar.

Sebuah dana yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan anak yatim dan memberdayakan fakir miskin.

Pendapat senada juga diungkapkan Imam Malik. Menurut pencetus metode hukum fikih, Maslahah Mursalah ini, tiap maslahah merupakan pengkhususan (takhshih) dari keumuman hukum atau dalil yang qath’i (pasti) dan dzanny (yang meragukan). (Lihat Abu Zahrah, Usul Fiqh).

Baca Juga: Hukum Arisan Haji, Berikut Penjelasannya Menurut Pandangan Islam

Rasulullah SAW pun sering memerintahkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim.

Barangsiapa tidak mau memperhatikan urusan orang Muslim, maka Ia tidak termasuk golongan mereka.”

Lebih tegas lagi, Rasulullah mengatakan, Tidak termasuk orang yang beriman, orang yang tidur kekenyangan, sementara dirinya (mengetahui) ada tetangganya yang sedang kelaparan dan kekurangan.”

Halaman:

Editor: Ahmad Lailatus Sibyan

Sumber: bpkh.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah