Surat al maidah ayat 27:
إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا
Artinya: Ketika keduanya (Qobil dan Habil) mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua.
Surat al ahqof ayat 28:
فَلَوْلَا نَصَرَهُمُ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ قُرْبَانًا آلِهَةً
Artinya: Maka mengapa yang mereka sembah selain Allah sebagai Tuhan untuk mendekatkan diri tidak dapat menolong mereka.
Baca Juga: Seputar Kurban: Hukum Menjual Kulit Hewan Karena Tidak Bisa Mengolah dan Terlalu Lama Memprosesnya
Sedangkan hadits yang berkaitan dengan ibadah qurban antara lain:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصّلاَّنَا ـ رواه احمد و ابن ماجة
Artinya: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami,” H.R. Ahmad dan Ibnu Majah.***