Islam punya pandangan sendiri dalam memaknai suap. Islam menyebut suap dengan istilah risywah.
Dalam definisi suap (risywah), ada yang menjadi penyuap (rasyi) dan yang menerima suap (murtasyi).
Islam memberikan ancaman keras bagi praktek suap, yakni ancaman neraka.
Baca Juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Rp10,7 Miliar, Ditetapkan Tersangka dalam OTT KPK
Dijelaskan, bahwa praktek suap untuk mencari kebenaran (li tholabil haq), maka yang menerima statusnya haram, sedangkan yang memberikan itu boleh.
Adapun macam-macam suap secara garis besar cuma ada 2.
1. mutlak haram, baik yang menerima atau yang memberi.
2. haram bagi yang menerima, tidak haram bagi yang memberi.
Risywah (suap) menurut terminologinya mempunyai arti sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bisa membantu kepada orang yang memberi.
Pemberian tersebut tidak bisa dikategorikan hadiah, sebab bila hadiah pemberiannya bukan karena maksud tertentu.