Definisi Suap dalam Islam

- 23 September 2022, 10:32 WIB
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lembaga anti rasuah yang bertugas menangani kasus korupsi
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lembaga anti rasuah yang bertugas menangani kasus korupsi /KPK/

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta

Secara fiqih, risywah adalah sebuah pemberian yang dimaksudkan untuk membenarkan sebuah hal yang batil atau membatalkan sesuatu yang benar (haq). Keterangan ini ada dalam kitab  Misbahul Munir halaman 244.

الرِّشْوَةُ- بِالكَسْرِ: مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ. 

Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum yang menguntungkan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai dengan apa yang ia inginkan. 

Sedangkan dalam kitab Mirqat Shu'ud al-Tashidiq halaman 74 dijelaskan sebagai berikut.

قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74. 

Baca Juga: Profil Singkat Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK

Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata:

"Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah.

Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab.

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah