JAKARTA - Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu dari 10 orang tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap sekitar Rp800 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan itu dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat dini hari, 23 September 2022.
Baca Juga: Profil Singkat Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersanga," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir dari Antara.
Dikutip dari Serangnews, berikut daftar nama yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)