Ditetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta

- 23 September 2022, 09:48 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta /KPK/

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Gaji Fantastis Erling Haaland di City, Lima Musim Mencapai Sekitar Rp1,5 Triliun

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Firli mengatakan pihaknya menduga YP dan ES melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY. YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, Jumat, 23 September 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Serangnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah