Ditetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta

- 23 September 2022, 09:48 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta /KPK/

JAKARTA - Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu dari 10 orang tersangka itu adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap sekitar Rp800 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan itu dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat dini hari, 23 September 2022.

Baca Juga: Profil Singkat Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersanga," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dilansir dari Antara.

Dikutip dari Serangnews, berikut daftar nama yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Redi (PNS Mahkamah Agung)

- Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Baca Juga: Kekayaan Messi dan Ronaldo yang Spektakuler, Punya Gaji Terbaik di Dunia

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera (Pengacara)

- Eko Suparno (Pengacara)

- Heryanto Tanaka (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID)

Dari 10 tersangka tersebut, nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan publik secara luas. 

Dilansir dari Pikiran Rakyat, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Sudrajad Dimyati memiliki total harta senilai Rp10.777.383.297 miliar.

Sudrajad Dimyati melaporkan total harta kekayaannya pada 10 Maret 2022/Periodik-2021.

Kekayaannya didominasi meliputi kas dan setara kas dengan nominal Rp8.072.587.297.

Baca Juga: Mengenal Sosok Alm Aiptu Jailani, Polisi Jujur yang Viral Pernah Tilang Istri dan Pejabat KPK

Sudrajad Dimyati memiliki tanah dan bangunan dengan nominal Rp2.455.796.000.

Dia tercatat punya 8 lokasi tanah dan bangunan yang diantaranya berada di Jakarta, Sleman, Bantul, Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati yang memiliki unit kerja pada Kamar Perdata di MA itu juga memiliki kendaraan atau transportasi seharga Rp209.000.000

Berdasarkan e-LHPKN KPK, dia tercatat tidak memiliki hutang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Gaji Fantastis Erling Haaland di City, Lima Musim Mencapai Sekitar Rp1,5 Triliun

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Firli mengatakan pihaknya menduga YP dan ES melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY. YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, Jumat, 23 September 2022.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Serangnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah