Definisi Suap dalam Islam

- 23 September 2022, 10:32 WIB
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lembaga anti rasuah yang bertugas menangani kasus korupsi
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lembaga anti rasuah yang bertugas menangani kasus korupsi /KPK/

Islam punya pandangan sendiri dalam memaknai suap. Islam menyebut suap dengan istilah risywah. 

Dalam definisi suap (risywah), ada yang menjadi penyuap (rasyi) dan yang menerima suap (murtasyi).

Islam memberikan ancaman keras bagi praktek suap, yakni ancaman neraka.

Baca Juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Rp10,7 Miliar, Ditetapkan Tersangka dalam OTT KPK

Dijelaskan, bahwa praktek suap untuk mencari kebenaran (li tholabil haq), maka yang menerima statusnya haram, sedangkan yang memberikan itu boleh. 

Adapun macam-macam suap secara garis besar cuma ada 2.

1. mutlak haram, baik yang menerima atau yang memberi.

2. haram bagi yang menerima, tidak haram bagi yang memberi.

Risywah (suap) menurut terminologinya mempunyai arti sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bisa membantu kepada orang yang memberi.

Pemberian tersebut tidak bisa dikategorikan hadiah, sebab bila hadiah pemberiannya bukan karena maksud tertentu.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta

Secara fiqih, risywah adalah sebuah pemberian yang dimaksudkan untuk membenarkan sebuah hal yang batil atau membatalkan sesuatu yang benar (haq). Keterangan ini ada dalam kitab  Misbahul Munir halaman 244.

الرِّشْوَةُ- بِالكَسْرِ: مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ. 

Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum yang menguntungkan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai dengan apa yang ia inginkan. 

Sedangkan dalam kitab Mirqat Shu'ud al-Tashidiq halaman 74 dijelaskan sebagai berikut.

قَالَ الشَّيْخُ مُحَمَّدٌ بْنُ عُمَرَ نَوَوِي الْجَاوِيُ: وَأَخْذُ الرِّشْوَةِ بِكَسْرِ الرَّاءِ وَهُوَ مَا يُعْطِيْهِ الشَّخْصُ لِحَاكِمٍ أَوْ غَيْرِهِ لِيَحْكُمَ لَهُ أَوْ يَحْمِلَهُ عَلىَ مَا يُرِيْدُ كَذَا فِي الْمِصْبَاحِ وَقَالَ صَاحِبُ التَّعْرِيْفَاتِ وَهُوَ مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ اهـ مرقاة صعود التصديق ص 74. 

Baca Juga: Profil Singkat Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta Terjaring OTT KPK

Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) berkata:

"Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah.

Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab.

Pengarang kitab al-Ta'rifat berkata: "Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan".

Demikian keterangan tentang definisi suap (risywah) sebagaimana dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.***

Editor: Muhammadun

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah