Gus Baha Sosok Santri Kesayangan Mbah Maimoen Zubair, Ternyata Pernah Mau Ngaji di Yaman Tapi Gagal

- 26 Desember 2022, 21:52 WIB
Gus Baha Sosok Santri Kesayangan Mbah Maimon.
Gus Baha Sosok Santri Kesayangan Mbah Maimon. /youtube @NU Nusantara/

Kemudian, saat ayahnya meninggal dunia, dia menjadi pengasuh di pondoknya dan mengisi pengajian di Yogyakarta, ia juga diminta untuk mengisi pengajian tafsir al-Qur'an di Bojonegoro, Jawa Timur.

Gus Baha diberi keistimewaan sebagai Ketua Tim Lajnah Mushaf Universitas Islam Indonesia (UII Yogyakarta, sebab ia menjadi santri tulen yang memiliki latar belakang pendidikan non-formal dan non-gelar.

Dia juga duduk bersama para Profesor, Doktor dan ahli-ahli Al-Qur'an dari seluruh Indonesia seperti Prof. Dr. Quraisy Syihab, Prof. Zaini Dahlan, Prof. Shohib, dan para anggota Dewan Tafsir Nasional yang lain.

Kedudukan Gus Baha di Dewan Tafsir Nasional yaitu sebagai mufassir dan faqih, karena penguasaan yang dimiliki olehnya pada ayat-ayat ahkam yang terkandung dalam al-Qur’an.

Ia juga mempunyai dua keahlian yakni sebagai mufassir dan Faqihul Qur’an yang memiliki tugas khusus dalam mengurai kandungan Fiqh pada ayat-ayat ahkam al-Qur’an.

Baca Juga: Ini Resep Sedekah Ala Gus Baha yang Jarang Diketahui, Sangat Manjur dan Mudah untuk Dipraktekkan!

Salah satu karyanya yaitu tafsir al-Qur an versi UII dan al-Qur’an terjemahan versi UII Gus Baha tahun 2020. Ciri khas dari tafsir dan terjemahan UII adalah tafsir yang dikontekstualisasikan untuk membaca dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Selanjutnya, dia menyelesaikan pendidikan pesantrennya di Sarang, setelah itu ia menikah dengan anak Kiai yang bernama Ning Winda yang merupakan pilihan dari pamannya dari keluarga Pondok Pesantren Sidogiri.

Sebelum lamaran berlangsung, Gus Baha terlebih dahulu menemui calon mertuanya dan mengutarakan sesuatu, bahwa kehidupannya bukan seperti layaknya model kehidupan glamor, melainkan kehidupan yang sederhana.

Kesederhanaannya tersebut terbukti saat beliau berangkat ke Pondok Pesantren Sidogiri untuk melangsungkan upacara akad nikah yang telah ditentukan waktunya.

Halaman:

Editor: Muhammadun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x