Baru Usulan, Besaran Biaya Haji Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 45 Juta, Ini Alasan dan Pertimbangan Kemenag

- 17 Februari 2022, 12:30 WIB
Besaran Biaya Haji Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 45 Juta
Besaran Biaya Haji Tahun 2022 Naik Menjadi Rp 45 Juta /Foto ilustrasi Pexels /Shams Alam Ansari/

BERITA BANTUL – Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 2022 atau 1443 kalender Hijriah sebesar Rp45.053.368 per orang.

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara, Menteri Yaqut menjelaskan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH.

Baca Juga: Bagi Calon Mahasiswa Indonesia, Ini Jadwal Pelaksanaan, Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022

Di antaranya, biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Menurutnya, sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata Menag.

Seperti diketahui, besaran biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah