Menag Yaqut terkait Azan dan Anjing, Ketua MUI DIY: Itu Hanya Pelintiran Orang, Cermati Substansi Pokok Pesan

- 25 Februari 2022, 13:39 WIB
Kata MUI DIY terkait Pernyataan Menag Yaqut tentang Adzan
Kata MUI DIY terkait Pernyataan Menag Yaqut tentang Adzan /tangkapan layar Youtube Al Makin Books/

Baca Juga: Menag Yaqut terkait Toa Masjid, 40 Tahun Lalu Gus Dur Menyebutnya Begini, Temukan Rahasianya

Senada dengan Ketua MUI DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. Masmin Afif juga menegaskan bahwa Gus Menteri sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

”Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing,” terang Kakanwil.

Menurutnya, Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran.

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan mushala.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Mobil Gus Dur Dikejar Polisi Orde Baru, yang Terjadi Tak Terduga, KAGET BENERAN!

Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," jelasnya.

Menag menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

Halaman:

Editor: Muhammadun

Sumber: Kemenag DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah