"Penggunaan ToA tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik," imbuhnya.
Gus Anis juga menegaskan, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu, tapi malah sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.
"Masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala tersebut, mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial," pungkasnya.***