BERITA BANTUL – Pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Melalui Program Sehati, pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK dibuka mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022 dan ini berlaku sepanjang tahun.
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Sabtu, 20 Maret 2022.
Baca Juga: Pendapat Gus Hilmy terkait Jaminan Produk Halal: Sudahi Perdebatan Logo, Cermati Prosesnya
Dikutip BeritaBantul.Com dan laman Kemenag RI, Kementerian Agama telah menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapat prioritas.
Muhammad Aqil menjelaskan, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ujarnya.
Baca Juga: Dibuka Rekrutmen Pendamping Produk Halal (PPH) Khusus Kader GP Ansor