BPJPH Kemenag RI Berikan Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu UMK, Syarat Pengajuannya Ada di Sini

- 22 Maret 2022, 08:54 WIB
BPJPH Kemenag RI Berikan Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu UMK
BPJPH Kemenag RI Berikan Sertifikasi Halal Gratis Bagi 25 Ribu UMK /Kemenag RI/

 

BERITA BANTUL - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi UMK (Usaha Mikro Kecil).

Pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK ini dilakukan melalui Program Sehati yang dibuka mulai bulan Maret sampai Desember 2022 dan berlaku sepanjang tahun.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sertifikasi halal gratis ini diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Baca Juga: Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Pendaftaran Dibuka Mulai Bulan Maret 2022, Ajukan Segera!

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain,” katanya, pada Sabtu, 20 Maret 2022.

Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

Berkut ini BeritaBantul.Com rangkum syarat-syarat sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK kategori self-declare, dari laman resmi Kemenag RI:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Baca Juga: Pendapat Gus Hilmy terkait Jaminan Produk Halal: Sudahi Perdebatan Logo, Cermati Prosesnya

Halaman:

Editor: Joko W

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah