Perkosa 13 Santriwati Bandung, Herry Wirawan Siap Dihukum Mati 'Ojo Neko Neko' Kata Gus Miftah

- 5 April 2022, 17:58 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /Instagram @hebohdotcom/

BERITA BANTUL - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati.

Herry Wirawan terbukti bersalah, karena telah melakukan pemerkosaan kepada 13 santriwati di Bandung.

Vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu didapatkan dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: INFO MUDIK! Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dibooking Via Online, Berikut Tahapannya

Vonis hukuman mati yang diterima Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.

 “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Majelis Hakim Herri Swantoro juga menyatakan ada tiga hal yang memberatkan hukuman untuk Herry Wirawan.

Tiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya;

Baca Juga: Skor 2-1 untuk Muhammadiyah Dan NU Dalam Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2022

Halaman:

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah