- Menunjukan surat keterangan negative tes RT-PCR (3x24 jam) bagi para pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, atau Rapid Test Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: INFO MUDIK! Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dibooking Via Online, Berikut Tahapannya
Selanjutnya, berikut cara mendaftarnya:
1. Masuk ke laman www.mudikhubdat2022.com.
2. Kemudian isi data diri dengan lengkap.
3. Tunggu verifikasi dan validasi dari sistem.
4. Unduh dan cetak QR e-tiket.
5. Lakukan registrasi nomor bus dengan membawa QR e-tiket, KTP, KK, bukti vaksin.
6. Untuk yang baru vaksin dosis 1 wajib membawa tes PCR maksimal 3x24 jam.
7. Vaksin dosis 2 membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam.