Bagaimana Hukum Berkurban Menggunakan Hewan PMK Sah Atau Tidak? MUI: Ini Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 18:45 WIB
Petugas Diskanak Garut akan memberikan uang kadeudeuh yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat PMK.
Petugas Diskanak Garut akan memberikan uang kadeudeuh yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati akibat PMK. /kabar-priangan.com/DOK/

BERITA BANTUL – jelang hari besar umat islam Idhul Qurban banyakyang mencari hewan ternak seperti sapi untuk melakukan ibadah kurban sesuai ajaran nabi.

Hewan yang dikurbankan harus sehat dan tidak mempunyai cacat fisik seprti kehilangan kuku dan mulutnya.

Namun sekarang banyak hewan ternak yang terkena penyaki mulut dan kuku (PMK) yang sudah meyebar dimana-mana.

Baca Juga: Ribuan Hewan Ternak Didatangkan Kementan dari NTB dan NTT Untuk Mengatasi Kebutuhan Kurban Idhul Adha

Dikutip dari Antara, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta, Jumat, mengatakan berkurban dengan hewan terjangkiti PMK dinyatakan sah apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban.

"Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," kata Ni'am.

Hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan yaitu lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan.

Baca Juga: Bolehkah Mendistribusikan Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan? Berikut Penjelasan Lengkap Dari MUI

Halaman:

Editor: Ahmad Amnan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x