Kemudian juga ada tersangka dari kalangan Polisi yaitu Kompol Wahyu Styo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca Juga: Cinta Tanah Air yang Dicontohkan Rasulullah, Ini Kata Rektor Unisma Malang
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
Selainitu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentan keolahragaan 2022 tentan keolahragaan.
Penulis: Dika Ayu Pramesti Mahasiswi Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam.