NASIONAL - Ribut soal KUHP, Gus Hilmy Berikan Kritik Tajam Kepada Dubes Amerika Serikat.
KH Dr Hilmy Muhammad memberikan catatan serius terkait ribut terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
RUU KUHP itu akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Kontroversi Qatar Tegas Tolak Kampanye LGBT di Piala Dunia 2022, Ini Pandangan Gus Hilmy
Terkait itu, Pemerintah Indonesia menuai kritik dari berbagai kalangan.
Tak hanya dari dalam negeri, berbagai media luar negeri dan WNA pun turut menyoroti pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Di antaranya dilontarkan oleh Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, terkait pasal 412 yang mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi.
Menurut Kim, aturan tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Apa pun bentuk kritiknya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, KH Dr Hilmy Muhammad menyatakan sah-sah saja.
Namun pihaknya menyayangkan, dari ratusan pasal, mengapa hanya soal kumpul kebo yang menjadi titik keberatannya?