Anies - Gus Muhaimin Deklarasi, Ternyata Sandiaga Uno Sambut Penuh Gembira dan Sukacita

- 4 September 2023, 09:25 WIB
Anies - Gus Muhaimin Deklarasi, Ternyata Sandiaga Uno Sambut Penuh Gembira dan Sukacita
Anies - Gus Muhaimin Deklarasi, Ternyata Sandiaga Uno Sambut Penuh Gembira dan Sukacita /

“Suara NU di PKB berapa sih, hanya 10 persen. Jumlah itu tidak akan berpengaruh sama sekali apalagi capresnya Anies Baswedan, warga NU pasti mikir,” kata pria yang akrab disapa Gus Falah itu di Jakarta, Sabtu 2 September 2023.

 

Menurutnya, warga NU cerdas dalam menentukan pilihan politik. Sehingga, tidak memilih hanya pada satu partai politik.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu pun mengatakan bahwa PBNU tidak pernah menginstruksikan para nahdiyin untuk memilih salah satu parpol, misalnya PKB. Dia menegaskan, PBNU memberikan kebebasan kepada nahdiyin untuk menentukan pilihan politiknya sesuai hati nurani dan pilihan terbaik untuk bangsa serta negara.

PKB memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan-Cak Imin sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Duet Capres-Cawapres itu pun diberi nama 'AMIN'.

Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat 1 September 2023.

 

"Menerima dengan baik tawaran Partai NasDem memasangkan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies-Muhaimin," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhammad Hasannudin Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur.

Dia menyebut, terbitnya keputusan itu menindak lanjuti pelaksanaan rapat pleno pagi tadi di Jakarta yang menyambut baik tawaran kerjasama dari partai NasDem kepada PKB untuk kerja sama politik di Pilpres 2024.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x