Dapatkan Beasiswa Santri Berprestasi 2022, Untuk Pendidikan Profesi, S1 dan S2, Ini Syarat dan Pendaftarannya

- 18 Maret 2022, 14:58 WIB
Beasiswa
Beasiswa /Sumber dan foto Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI/

Syarat untuk pilihan Program Sarjana (S1)

1. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

2. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
a. 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);

b. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

Syarat pilihan Program Magister (S2)
1. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
2. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Proses Pendaftaran

Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online dengan klik tautan: Pendaftaran PBSB 2022 atau https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022

Bisa klik: Booklet Pendaftaran PBSB Tahun 2022 atau https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/wp-content/uploads/2022/03/Booklet-PBSB-2022.pdf

Pesantren bisa mendaftar pada link pendaftaran online PBSB, dengan memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Amrullah

Sumber: Ditpdpontren.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah