Tragedi Studion Kanjuruhan Memakan Korban 135 Disebabkan Oleh Gas Air Mata

1 November 2022, 17:07 WIB
/

Nasional- Adanya tembakan gas air mata telah menyebabkan ratusan suporter bola kehilangan nyawa di Stadion Kanjuruhan Malang pada tanggal 1 Oktober 2022. 

Tragedi tersebut menewaskan sebanyak 135 korban. Masih ada juga sejumlah orang yang dirawat intensif di rumah sakit. Belum lagi, para korban yang mengalami lua dan membekas hingga kini. 

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Parsebaya Surabaya. 

Baca Juga: Kenapa Shalat Sunah Sering Dilakukan? Ini Jawabannya, Nomor 4 Bisa Bikin Kamu Semangat Ibadah

Laga yang dikenal sebagaai Derby Jatim berakhir dengan kemenangan tim. 

Baca Juga: Ingin Berdiri Sendiri, Ini Dia Alasan Papua Ingin Merdeka dari Indonesia

Komnas HAM mengatakan bahwa peristiwa tersebut dimulai sekitar pukul 22:08 WIB ya liar-kita sekitar 20 menit setelah peluit dibunyikan.

Pada menit itulah gas air mata pertama di tembakkan, akan tetapi bukan hanya di lapangan saja, melainkan gas air mata tersebut juga ditembakkan ke arah penonton. 

Dan pada saat itu para suporter panik, mereka langsung berhamburan berdesak-desakan ke arah pintu keluar sambil menahan air mata. 

Satu persatu gas air mata ditembakkan, membuat stadion mengepul. Mereka berlarian ke arah pintu, berharap bisa menghindari gas air mata dan menyelamatkan diri. Namun, untuk keluar dari studion tidaklah mudah. 

Baca Juga: Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Capai Rp10,7 Miliar, Ditetapkan Tersangka dalam OTT KPK

Saat itu jumlah penonton sangat banyak dan itu melampaui kapasitas. Ditambah, ukuran pintu stadion sangat kecil, masing-masing memiliki ukuran dimensi 75 cm dan tinggi 180 cm. 

Banayak suporter yang sesak nafas akibat kondisi tersebut. Bahkan ratusan orang akhirnya meninggal dunia. 

Tragedi Kanjuruhan tidak hanya geger di Indonesia saja, tapi malah menjadi sorotan di mata dunia. Dan tragedi Kanjuruhan Malang sejaiuh ini menjadi tiga besar bencana sepak bola. 

Sebagai federasi sepakbola profesional di Indonesia. Menurut TGIPF, PSSI tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter. 

Baca Juga: Gus Yahya Datangi Istana Merdeka terkait R20 di Bali, Presiden Jokowi Nyatakan Siap Hadir

Sementara itu, investigasi Komnas HAM masih berlanjut. Lembaga tersebut tengah menyandingkan hasil aboratorium dari sisa gas air mata yang diemukan pada pakaian korban. 

Komnas HAM juga tengah meminta keterangan dari FIFA. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk membawa tragedi ini langsung k Dewan HAM PBB di Jenewa.

Para tersangka itu adalah: Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. 

Kemudian juga ada tersangka dari kalangan Polisi yaitu Kompol Wahyu Styo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. 

Baca Juga: Cinta Tanah Air yang Dicontohkan Rasulullah, Ini Kata Rektor Unisma Malang

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian. 

Selainitu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentan keolahragaan 2022 tentan keolahragaan.

Penulis: Dika Ayu Pramesti Mahasiswi Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam.

Editor: Ahmad Syaefudin

Sumber: kanjuruhan.weebly.com

Tags

Terkini

Terpopuler