4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas. Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 60 orang warga Desa Wadas, tim kuasa hukum warga dan aktivis ditahan polisi. Mereka dianggap menghalangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk proyek pembangunan waduk di desa tersebut.