Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat, Minta Kapolri Kendalikan Anak Buah di Desa Wadas, Purworejo

- 9 Februari 2022, 10:29 WIB
Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat
Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat /Foto kolase tangkapan layar twitter/@Wadas_Melawan/

 

BERITA BANTUL - Tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022 menuai kritik dan kecaman dari sejumlah pihak.

Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengelurkan pernyataan resmi mengecam tindakan aparat tersebut.

PP Muhammadiyah juga meminta Kapolri untuk mengendalikan anak buahnya di Desa Wadas, Purworejo.

Baca Juga: Detik Detik Istri Atta, Aurel Melahirkan, Berikut Doa Agar Dimudahkan Melahirkan dari KH. Maimoen Zubair

Baca Juga: Kisah Proposal untuk Pejabat, Gus Mus Kepada Gus Yahya: Jangan Sembarangan Mencari Uang!

Seperti dikutip BeritaBantul.com dari pernyataan resmi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, pada Rabu 9 Februari 2022, Muhammadiyah menyatakan:

1. Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup

2. Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.

3. Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

4. Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.

5. Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.

6. MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas. Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Menikah Lebih dari Sekali, di Surga Ikut Suami yang Mana? Buya Yahya Bebas Milih, Quraish Shihab Beda Uraian

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 60 orang warga Desa Wadas, tim kuasa hukum warga dan aktivis ditahan polisi. Mereka dianggap menghalangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk proyek pembangunan waduk di desa tersebut.

Editor: Muhammadun

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x