BERITA BANTUL – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT resmi diberlakukan.
Namun, pasca diberlakukan banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut. Mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.
Menanggapi protes tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja ke Istana pada Senin 21 Februari 2022.
Seperti dikutip BeritaBantul.com dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenkses tersebut dapat dipermudah.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Menurutnya, dana JHT itu bisa diambil oleh masyarakat pekerja. Terlebih situasi saat ini sedang mengalami masa-masa sulit.
“Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” tambah Pratikno.
Baca Juga: Cahaya Kewalian Guru Sekumpul, Rahasianya Baca Ini Saat Sujud Terakhir Tiap Shalat